Sunnah Nabi Muhammad saw. merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, namun tidak seluruh ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi bersifat mengikat secara normatif. Dalam kajian usul fikih dan ilmu hadis dikenal pembedaan antara sunnah tasyri’iyyah dan sunnah ghairu tasyri’iyyah, yang memiliki implikasi hukum berbeda dalam penerapannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan konseptual dan aplikatif antara sunnah tasyri’iyyah dan sunnah ghairu tasyri’iyyah serta urgensinya dalam penetapan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), melalui penelaahan terhadap literatur klasik dan kontemporer di bidang hadis dan usul fikih. Hasil kajian menunjukkan bahwa sunnah tasyri’iyyah merupakan sunnah yang dimaksudkan sebagai legislasi hukum dan bersifat mengikat umat Islam, sedangkan sunnah ghairu tasyri’iyyah berkaitan dengan aspek kemanusiaan, kebiasaan personal, dan konteks sosial Nabi yang tidak dimaksudkan sebagai ketentuan hukum universal. Pemahaman yang tepat terhadap perbedaan ini berperan penting dalam mencegah kesalahan penalaran hukum serta menjaga fleksibilitas dan relevansi hukum Islam dalam menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.
Copyrights © 2026