Journal of Innovative and Creativity
Vol. 6 No. 1 (2026)

Peran Kedokteran Forensik dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak: Laporan Kasus

Dzaki Faza Muhammad (Fakultas Kedokteran, Universitas Yarsi)
Ali Sodikin (Fakultas Kedokteran, Universitas Yarsi)
Ferryal Basbeth (Fakultas Kedokteran, Universitas Yarsi)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2026

Abstract

Latar Belakang: Kekerasan seksual pada anak didefinisikan sebagai keterlibatan anak dalam aktivitas seksual yang tidak sepenuhnya dipahami dan tidak dapat memberikan persetujuan berdasarkan informasi, atau di mana anak tidak siap secara perkembangan dan tidak dapat memberikan persetujuan setiap tindakan. Bentuknya dapat seperti perkosaan, hubungan seksual (persetubuhan), tindakan fisik maupun non fisik yang menngarah ke organ seksual anak. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia tahun 2024 sebanyak 19.277 orang mengalami kasus kekerasan. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan terbanyak yang terjadi dengan 8.886 orang. Pengaruh dari kekerasan seksual terhadap anak-anak, dapat berdampak buruk pada anak seperti menjadi kurang percaya diri, ketakutan yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, serta akhirnya berakibat pada fisik maupun psikis anak. Undang-undang (UU) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual pada UU nomor 12 tahun 2022. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap anak-anak terkait dengan masalah kekerasan seksual. Laporan Kasus: Laporan ini menjelaskan kasus anak perempuan berusia 4 tahun, datang diantar oleh orang tua nya ke Poli Obgyn untuk dilakukan pemeriksaan dan keperluan visum akibat dugaan pencabulan anak. Korban mengeluhkan nyeri pada bagian kemaluan kurang lebih 2 minggu yang lalu selama 5 hari saat dimandikan dan dibasuhkan kemaluannya. Beberapa hari kemudian korban mengaku ke ibunya bahwa pelaku memasukkan penis ke kemaluannya dan keluar air dari penis pelaku. Pelaku mengakui memasukkan penis ke dalam kemaluan korban. Korban belum haid. Korban tidak ada riwayat hubungan seksual selain dengan Pelaku, tidak pernah masturbasi, dan tidak ada riwayat trauma genital. Pada hasil pemeriksaan dari korban ditemukan luka robek lama tidak mencapai dasar pada selaput dara di arah jam lima sesuai putaran arah jarum jaml Kesimpulan: Kekerasan seksual dapat terjadi karena adanya hubungan erat antara korban dan pelaku misalnya tinggal serumah, tetangga, membujuk korban dengan hadiah dan memberikan perhatian yang berlebihan. Pada kasus ini terbukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan kepada anak dibawah umur, yang diperkuat dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan ditemukan luka robek lama tidak mencapai dasar pada selaput dara di arah jam lima sesuai putaran arah jarum jam yang merupakan salah satu tanda terjadinya persetubuhan . Meskipun masih dibawah umur, anak yang telah melakukan tindak pidana juga mendapatkan hukuman atas kesalahannya

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

joecy

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Social Sciences Other

Description

Journal of Innovative and Creatifity (JOECY) publishes research articles in the field of education which report empirical research on topics that are significant across educational contexts, in terms of design and findings. The topic could be in curriculum, teaching learning, evaluation, quality ...