Pengadaan perumahan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melibatkan tiga pihak utama, yaitu konsumen sebagai pembeli rumah, pengembang sebagai penyedia perumahan, dan bank sebagai lembaga pemberi fasilitas kredit. Dalam praktiknya, bank terlebih dahulu menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS/Memorandum of Understanding) dengan pengembang sebagai dasar penyaluran kredit, yang kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kredit antara bank dan konsumen berdasarkan kesepakatan jual beli rumah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis hubungan hukum serta tanggung jawab pengembang terhadap konsumen dalam pengadaan perumahan melalui KPR, khususnya pada pembelian rumah bersubsidi. Pendekatan penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan hukum perlindungan konsumen dan hukum perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pengembang dan konsumen dalam pengadaan perumahan bersifat strict liability, di mana pengembang memiliki tanggung jawab mutlak atas pemenuhan hak-hak konsumen sejak tahap penawaran, pembangunan, hingga serah terima rumah. Pengembang wajib menjamin bahwa rumah yang diserahkan sesuai dengan spesifikasi, kualitas, serta perjanjian yang telah disepakati. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pengembang bertanggung jawab memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila rumah yang diserahkan tidak sesuai dengan perjanjian atau menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dalam hal terjadi wanprestasi, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri atau melalui jalur nonlitigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang putusannya bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pembelian rumah bersubsidi secara kredit tidak hanya menimbulkan kewajiban hukum bagi pengembang, tetapi juga menuntut konsumen untuk bersikap lebih cermat dan memahami hak serta risiko hukum yang mungkin timbul guna menghindari kerugian di kemudian hari.
Copyrights © 2026