Penulisan ini membahas terkait kewenangan dan tanggung jawab hakim dalam menerapkan AAUPB terhadap analisis Putusan Nomor 52/G/2025/PTUN.SMG. Permasalahan utama yang dikaji yaitu apakah hakim sudah menerapkan AAUPB dalam kewenangan dan tanggung jawabnya dalam menjalankan profesinya di persidangan. Tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis cara hakim dalam mempertimbangkan fakta, menilai tindakan Pejabat TUN, dan memutuskan apakah terdapat kesalahan dalam pengeluaran keputusan administratif. Metode penulisan ini menggunakan Penulisan ini menggunakan jenis normatif karena fokus kajian diarahkan pada norma-norma hukum, asas-asas, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penulisan menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan AAUPB dalam putusannya karena dari pihak tergugat dalam mengeluarkan SK Pemberhentian Jabatan untuk Penggugat telah melanggar asas kecermatan dan hakim memberikan keadilan sesuai fakta bahwa tergugat juga melanggar asas kepercayaan karena tidak terbuktu tuduhannya terhadap penggugat. Simpulan ini menegaskan bahwa penulisan ini menganalisis bahwa hakim telah memberikan kewenangan menilai pelanggaran dan bertanggung jawab atas penerapan AAUPB dalam putusan tersebut.
Copyrights © 2026