Opini publik berfungsi sebagai kekuatan sosial yang signifikan, mampu membentuk dan memengaruhi tindakan sosial, politik, dan kebijakan. Di era digital, media online dan media sosial telah menjadi sarana utama pembentukan opini, sebagaimana terlihat dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni pada 30 Agustus 2025 yang dipicu oleh pernyataan kontroversialnya. Studi terdahulu berfokus pada aspek faktual dan analisis wacana politik, namun terdapat keterbatasan dalam menelusuri dimensi sosial ekonomi, motivasi massa, dan peran media digital dalam memediasi eskalasi sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan kecenderungan opini publik di media online, menilai sejauh mana opini digital memengaruhi persepsi dan tindakan masyarakat, serta menjelaskan peran media online sebagai ruang pembentuk narasi sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan studi kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Jenis penelitian kuantitatif dipilih karena fenomena opini publik memungkinkan untuk diukur secara numerik dan dianalisis menggunakan statistik, guna menghasilkan data yang objektif dan terukur. Data diperoleh dari data primer melalui survei online menggunakan purposive sampling terhadap masyarakat pengguna media online, dan data sekunder dari konten digital seperti komentar warganet dan pemberitaan di berbagai platform daring. Hipotesis yang diuji adalah bahwa penjarahan tersebut merupakan hasil interaksi antara opini publik digital dan framing media, di mana opini publik di media sosial berpengaruh signifikan dalam membentuk persepsi negatif kolektif yang kemudian memicu tindakan sosial nyata. Teknik analisis yang diterapkan adalah analisis deskriptif kuantitatif, meliputi analisis isi kuantitatif terhadap konten digital untuk menghitung frekuensi sentimen (positif, negatif, netral), serta statistik deskriptif terhadap hasil kuesioner untuk menilai perhatian dan persepsi masyarakat.
Copyrights © 2026