Maraknya hoaks dan disinformasi politik selama Pemilu 2019 mengancam kualitas demokrasi Indonesia melalui polarisasi sosial dan erosi kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan negara dalam menangani fenomena tersebut. Menggunakan pendekatan kualitatif metode studi kasus, populasi mencakup kebijakan terkait hoaks Pemilu 2019 dengan sampel purposif berupa dokumen regulasi seperti UU ITE, laporan Kominfo, dan kajian akademik. Instrumen utama adalah peneliti dengan teknik analisis data melalui kerangka kebijakan publik, pengkodean tematik, dan triangulasi sumber. Hasil menunjukkan kebijakan negara dominan represif seperti patroli siber dan pemblokiran situs, namun reaktif dengan kelemahan literasi digital rendah dan tuduhan bias hukum. Kesimpulan merekomendasikan strategi preventif komprehensif berbasis literasi digital dan multi-stakeholder governance.
Copyrights © 2026