Penelitian ini menganalisis hifz al-mal sebagai maqashid syari’i yang terimplementasi dalam UU Perbankan syariah nomor 21 tahun 2008 serta tantangan dan peluangnya dalam era digital. Dengan metode normatif kualitatif yuridis, penelitian ini belajar tentang hifz al-mal dalam regulasi perbankan syariah Indonesia melalui analisis isi berdasarkan kerangka maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan prinsip hifz al-mal telah terakomodasi secara normatif melalui pilar prinsip kehati-hatian, kejelasan akad, dan mekanisme DPS. Namun, implementasinya menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keuangan syariah, variasi kualitas pengawasan DPS, serta risiko baru di era digital seperti keamanan siber, potensi gharar dalam transaksi daring, dan lemahnya regulasi fintech syariah. Transformasi digital memberikan peluang besar untuk memperluas inklusi keuangan dan inovasi produk syariah, namun memerlukan penguatan regulasi turunan yang adaptif, peningkatan kapasitas pengawasan, dan literasi digital masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan regulasi khusus fintech syariah, penguatan infrastruktur digital lembaga perbankan, peningkatan literasi masyarakat, serta pengembangan kajian lanjutan mengenai integrasi regulasi syariah dan teknologi keuangan modern.
Copyrights © 2026