Penelitian ini mengkaji praktik gratifikasi dalam sistem peradilan Indonesia melalui studi kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2024 dan perkembangannya hingga 2026. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam perspektif Teori Gabungan Pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,67 miliar yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi. Perkembangan penegakan hukum hingga akhir 2025 memperlihatkan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk hakim, pengacara, dan pemberi gratifikasi. Analisis Teori Gabungan menunjukkan bahwa putusan-putusan tersebut telah mencerminkan tujuan pemidanaan berupa pembalasan, pencegahan, dan perlindungan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan gratifikasi di lingkungan peradilan memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan integritas hakim, serta penerapan sanksi yang tegas guna menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Copyrights © 2026