Kesadaran hukum dibidang lalu lintas dan angkutan jalan raya dirasakan saat ini masih sangat kurang, perlu adanya upaya guna menindaklanjukan kualitas maupun kuantitasnya, hal ini dimaksud dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas. Penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dapat dilakukan salah satunya melalui penindakan lalu lintas yaitu dengan diterapkannya ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ETLE). Rumusan masalah yang ditarik penulis dalam penelitian ini yakni. Bagaimana Konsep Elektronik Traffic Law Enforcement Terhadap Pelanggar Lalu Lintas. Bagaimana Penerapan Hukum (Law Enforcement) Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Penerapan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Adapun metode penelitian untuk memecahkan masalah tersebut menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan adanya ETLE menunjang akuntabilitas dari kepolisian yang berwenang menangani masalah pelanggaran peraturan lalu lntas. Segala pelanggaran lalu lintas akan tercatat secara rigid oleh sistem dari input sehingga outputnya.
Copyrights © 2026