Dikotomi pandangan antara perkawian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dengan perkawinan adalah sah apabila tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan masih terus berlanjut di Indonesia. Ketidakpastian ini berimplikasi pada tingginya angka perkawinan tidak tercatat (nikah siri) yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi istri dan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis tujuan pencatatan perkawinan dalam hukum nasional serta dengan pendekatan perspektif Mashlahah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan bertujuan mewujudkan ketertiban hukum dan memiliki relevansi kuat dengan Maqashid al-Syari’ah, khususnya perlindungan jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan perkawinan seharusnya direkonstruksi sebagai bagian dari syarat sah perkawinan untuk menjamin kemaslahatan hakiki dalam kehidupan bernegara.
Copyrights © 2026