Penelitian empiris ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat kasus kekerasan pada anak di masa pandemi covid-19 di Kota Kendari dengan menggunakan perspektif Maqasid Syariah yaitu Hifdzun an-Nafs (memelihara jiwa). Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Kendari selama masa pandemi Covid-19 sangat signifikan perbedaannya dari sebelum dan pada saat pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari yang menangani kasus kekerasan terhadap anak dimasa pandemi Covid-19 memaparkan pada tahun 2019 sebanyak 22 laporan, 2020 19 laporan, 2021 sebanyak 25 Kasus Terhadap Anak (KTA). Subjek penelitian terdiri dari 4 responden, dengan pengumpulan data secara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa orang tua belum mampu menjaga jiwa dan akalnya. Seharusnya orang tua melindungi anak nya tetapi melakukan tindakan kekerasan pada anak nya sendiri, dari tinjauan Hifdzun An-Nafs sudah sangat melenceng jauh, karena didalam penjelasan hifdzun an-Nafs adalah memelihara atau menjaga jiwa. Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak di masa pandemi covid-19 diantaranya : faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, dan pola asuh. Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dalam penanggulangan kekerasan pada anak dimasa pandemi covid-19 Di Kota Kendari dilakukan dengan dua tahap yaitu : upaya preventif, upaya represif.
Copyrights © 2022