Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana hukum Islam dalam merespon permasalahan kontemporer yang relevan dengan kaidah al-maṣlaḥah al-mursalah. Kaidah al-maṣlaḥah al-mursalah merupakan salah satu metode penetapan hukum dalam Islam yang sangat efektif dalam menyikapi, serta memberikan solusi terhadap permasalahan kontemporer dan dapat dijadikan hujjah jika sesuai dengan bebarapa syarat yang diformulasikan secara ketat oleh para ulama. Majelis Tarjih Muhammadiyah yang merupakan suatu majelis yang bernaung di bawah bendera Muhammadiyah memiliki tanggung jawab yang amat besar dan strategis di dalam memberikan bimbingan keagamaan (religious practical guidance) di kalangan umat, khususnya bagi warga persyarikatan Muhammadiyah itu sendiri. Wujud tanggung jawab Majelis Tarjih tersebut meliputi upaya perumusan keputusan-keputusan hukum yang didasarkan pada metodologi pengambilan hukum (manhaj istinbat al-ahkam) yang cukup adekuat. Untuk itu, sejak tahun 1935 upaya perumusan metodologi hukum di tubuh Muhammadiyah telah mulai dilakukan. Langkah yang pertama adalah mengkaji masalah lima (mabadi al-khamsah) yang merupakan sikap dasar Muhammadiyah dalam persoalan keagamaan secara umum. Namun demikian, dalam perjalanannya, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga tidak terelakkan dari masalah-masalah keagamaan kotemporer yang tidak memiliki dalil perintah atau larangan secara tegas, sehingga Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan pendekatan al-maṣlaḥah al-mursalah dalam menggali suatu hukum kontemporer tersebut. Di antara permasalahan kontemporer yang difatwakan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dengan menggunakan pendekatan al-maṣlaḥah al-mursalah adalah hukum talak di depan persidangan, di mana Menurut Majelis tarjih Muhammadiyah, talak seroang suami dikatkan sah apabila dilakukan di depan persidangan.
Copyrights © 2024