Abstrak: Penelitian ini bertujan menganalisis upaya perlindungan hukum hak atas tanah Benteng Keraton Liya oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan menganalisis bagaimana tinjauan al ‘urf terhadap upaya perlindungan tanah Benteng Keraton Liya. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan sara liya. Data lalu dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu analisis data dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder dimana peneliti menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan Benteng Liya sebagai Cagar Budaya Kabupaten Wakatobi dan berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 Ketentuan KE EMPAT tanah benteng Liya adalah tanah yang dimiliki Negara atau hak penguasaanya kembali ke Negara. Melalui SK ini pemerintah lalu melakukan perlindungan dan pelestarian hanya saja peran pemerintah belum terfokus pada persoalan tanah Benteng Liya hal ini bisa dicermati dalam SK tersebut yang tidak satupun pasal membahas jelas terkait dengan tanah serta tidak adanya Peraturan Daerah yang mengatur secara terang terkait dengan pengaturan tanah Benteng Liya. Dalam perspektif al-urf’ juga menunjukan terdapat kebiasaan masyarakat terkait dengan perlindungan tanah yang secara turun temurun mendatangkan kemanfaatan bagi mereka yang dalam kaidahnya yaitu suatau kebiasaan bisa dijadikan hukum jika tidak terdapat kemudaratan dan jika kemaslahatannya lebih besar dari pada kemudaratannya.Kata Kunci: Perlindungan tanah, Benteng Liya, Al-urf’
Copyrights © 2023