Program akbar Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Prabowo-Gibran menargetkan 80.081 badan hukum untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, implementasinya menghadapi tantangan seperti regulasi yang belum tuntas, informasi pejabat yang berubah-ubah, serta penolakan perangkat desa terkait pembiayaan pinjaman Himbara dengan agunan dana desa. Kekhawatiran muncul bahwa KDKMP dapat mematikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada. Keberhasilan operasional KDKMP memerlukan penguatan aspek bisnis, pelatihan pengelola, sintesa regulasi lintas kementerian, digitalisasi ekosistem ekonomi desa, dan meminimalkan campur tangan pemerintah untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan.
Copyrights © 2025