Pertimbangan hakim merupakan aspek fundamental dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar dalam penjatuhan putusan dan pelaksanaan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Pertimbangan tersebut tidak hanya mencerminkan penerapan norma hukum positif, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi terpidana maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim sebagai dasar pelaksanaan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan serta implikasinya terhadap pembinaan narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim memiliki peran strategis dalam menentukan jenis pidana, lamanya pidana, serta pola pembinaan yang dijalankan di lembaga pemasyarakatan. Pertimbangan yang komprehensif dan proporsional diharapkan mampu mendukung tujuan pemidanaan, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, sehingga pelaksanaan pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pembinaan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Copyrights © 2026