Penggunaan mobil dinas rantis oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada pemeliharaan ketertiban umum. Studi ini menyelidiki kebijakan pidana tentang penggunaan mobil dinas rantis untuk mengantisipasi demonstrasi, dengan penekanan khusus pada kasus kematian Affan Kurniawan yang terjadi dalam konteks pengendalian demonstrasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum penggunaan rantis, menilai pertanggungjawaban pidana aparat penegak hukum dalam kasus kerugian atau korban jiwa, dan mengevaluasi kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip hukum pidana, asas HAM, dan standar operasional kepolisian. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Peraturan perundang-undangan seperti, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang HAM, dan Perkap tentang Pengendalian Massa, bersama dengan putusan dan wawancara ke pihak kepolisian, dipelajari untuk mendapatkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan rantis pada prinsipnya diperbolehkan sebagai bagian dari sarana prasarana pengamanan, namun harus dilakukan sesuai asas legalitas, proporsionalitas, nesesitas, dan akuntabilitas. Dalam kasus Affan Kurniawan terdapat indikasi bahwa penggunaan mobil dinas rantis tidak sepenuhnya mengikuti standar operasional prosedur sehingga menimbulkan dugaan kelalaian yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Copyrights © 2026