Kemajuan teknologi informasi mendorong berkembangnya platform perjudian daring lintas negara yang mudah diakses di Indonesia. Permasalahan hukum muncul ketika merek penyelenggara judi online asing tercatat dalam sistem pendaftaran DJKI, salah satunya Dewabet. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum nasional terkait pendaftaran merek judi daring asing serta menilai potensi penerapan ketentuan ITE terhadap penggunaan merek tersebut. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan merek judi daring asing di DJKI merupakan konsekuensi dari penerapan Protokol Madrid dan keterbatasan pemeriksaan substantif pada tahap administratif. Namun, pendaftaran merek tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi praktik perjudian, karena penggunaan merek dalam aktivitas judi daring tetap berpotensi dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, negara tetap berwenang menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, dan melindungi nilai moral masyarakat.
Copyrights © 2026