Pemanfaatan WhatsApp dalam hubungan kerja/kontrak semakin sering menimbulkan persoalan pembuktian ketika terjadi sengketa perdata, terutama saat percakapan memuat pernyataan yang dianggap sebagai pengakuan. Penelitian ini mengkaji kedudukan dan kekuatan pembuktian chat WhatsApp yang memuat unsur pengakuan dalam sengketa perdata jasa pemasaran digital, dengan studi kasus Putusan Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel. Penelitian dilakukan secara normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (KUHPerdata, HIR, dan UU ITE) serta pendekatan kasus dengan menelaah pertimbangan hakim. Hasil kajian menunjukkan bahwa chat WhatsApp lebih tepat dipandang sebagai informasi/dokumen elektronik yang berisi pernyataan bernilai pengakuan, bukan “pengakuan lisan di luar sidang” sebagaimana dimaknai Pasal 1927 KUHPerdata. Karena itu, kekuatan buktinya tidak otomatis mengikat, melainkan dinilai secara bebas dan harus dikaitkan dengan alat bukti lain untuk membentuk keyakinan hakim. Temuan ini menegaskan pentingnya standar yang jelas mengenai autentikasi dan integritas chat agar kepastian hukum dalam sengketa berbasis komunikasi digital semakin kuat.
Copyrights © 2026