Permasalahan lingkungan di kawasan perkotaan Indonesia, seperti pencemaran air, limbah domestik, dan keterbatasan ruang hijau, menuntut solusi berbasis komunitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran solidaritas sosial dalam perlindungan lingkungan di RT 08 RW 04 Malaka Jaya, Jakarta Timur, sekaligus menilai kesesuaian praktik tersebut dengan kerangka hukum nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif untuk menelaah UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 dan peraturan turunan, serta empiris terbatas melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa solidaritas sosial dan modal sosial mendukung partisipasi aktif warga dalam pengelolaan drainase menjadi kolam budidaya lele, komposter, lubang resapan biopori, UMKM berbasis hasil panen dan platform digital RT Online. Praktik ini selaras dengan hukum Indonesia, memberikan legitimasi normatif, serta menciptakan komunitas urban yang resilien, produktif, dan berkelanjutan. RT 08 RW 04 menjadi model perlindungan lingkungan berbasis komunitas yang efektif dan dapat direplikasi.
Copyrights © 2026