Abu Yusuf (113–182 H/731–798 M) merupakan salah satu tokoh utama dalam perkembangan pemikiran ekonomi Islam klasik yang kontribusinya masih relevan hingga saat ini. Sebagai murid utama Abu Hanifah dan Qadhi al-Qudhat pada masa Dinasti Abbasiyah, Abu Yusuf banyak membahas persoalan ekonomi publik, khususnya terkait kebijakan fiskal, perpajakan, pengelolaan keuangan negara, dan keadilan distribusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep-konsep ekonomi Islam menurut Abu Yusuf dengan menitikberatkan pada pandangannya mengenai pajak (kharaj), peran negara dalam perekonomian, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam pengelolaan sumber daya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis terhadap karya utama Abu Yusuf Kitab al-Kharaj serta literatur pendukung dari jurnal dan buku ilmiah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran ekonomi Abu Yusuf menekankan pentingnya peran negara sebagai pengelola yang amanah, penetapan pajak yang adil dan proporsional, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat guna mendorong kesejahteraan dan stabilitas ekonomi. Pemikiran Abu Yusuf tidak hanya mencerminkan nilai-nilai normatif Islam, tetapi juga menawarkan kerangka kebijakan ekonomi yang rasional dan aplikatif bagi sistem ekonomi modern.
Copyrights © 2026