Penelitian ini membahas dampak kelalaian pengasuhan anak terhadap stunting pada keluarga yang melakukan perkawinan di bawah umur. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun, namun di Kota Sibolga masih terdapat 0,28% perempuan yang menikah sebelum usia tersebut. Ketidaksiapan fisik, mental dan ekonomi pasangan muda menyebabkan rendahnya kualitas pengasuhan yang berpotensi memicu stunting, sebagaimana didefenisikan dalam Perpres No. 72 Tahun 2021 sebaagaimana gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur meliputi tekanan orang tua, rendahnya pendidikan, kondisi ekonomi dan kehamilan di luar nikah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencegahan perkawinan di bawah umur dan peningkatan kemampuan pengasuhan untuk menurunkan resiko stunting. Kata kunci : perkawinan di bawah umur, kelalaian pengasuhan anak, UU No. 16 Tahun 2019.
Copyrights © 2026