Hsb, Putra Halamoan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DAMPAK KELALAIAN PENGASUHAN ANAK TERHADAP KASUS STUNTING PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SESUAI UNDANG–UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN ( STUDI KASUS DI KOTA SIBOLGA) Mahfuza, Rizka; Hsb, Putra Halamoan; Nasution, Muhammad Arsad
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22727

Abstract

Penelitian ini membahas dampak kelalaian pengasuhan anak terhadap stunting pada keluarga yang melakukan perkawinan di bawah umur. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun, namun di Kota Sibolga masih terdapat 0,28% perempuan yang menikah sebelum usia tersebut. Ketidaksiapan fisik, mental dan ekonomi pasangan muda menyebabkan rendahnya kualitas pengasuhan yang berpotensi memicu stunting, sebagaimana didefenisikan dalam Perpres No. 72 Tahun 2021 sebaagaimana gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur meliputi tekanan orang tua, rendahnya pendidikan, kondisi ekonomi dan kehamilan di luar nikah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencegahan perkawinan di bawah umur dan peningkatan kemampuan pengasuhan untuk menurunkan resiko stunting. Kata kunci : perkawinan di bawah umur, kelalaian pengasuhan anak, UU No. 16 Tahun 2019.
DAMPAK KELALAIAN PENGASUHAN ANAK TERHADAP KASUS STUNTING PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SESUAI UNDANG–UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN ( STUDI KASUS DI KOTA SIBOLGA) Mahfuza, Rizka; Hsb, Putra Halamoan; Nasution, Muhammad Arsad
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22727

Abstract

Penelitian ini membahas dampak kelalaian pengasuhan anak terhadap stunting pada keluarga yang melakukan perkawinan di bawah umur. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun, namun di Kota Sibolga masih terdapat 0,28% perempuan yang menikah sebelum usia tersebut. Ketidaksiapan fisik, mental dan ekonomi pasangan muda menyebabkan rendahnya kualitas pengasuhan yang berpotensi memicu stunting, sebagaimana didefenisikan dalam Perpres No. 72 Tahun 2021 sebaagaimana gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur meliputi tekanan orang tua, rendahnya pendidikan, kondisi ekonomi dan kehamilan di luar nikah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencegahan perkawinan di bawah umur dan peningkatan kemampuan pengasuhan untuk menurunkan resiko stunting. Kata kunci : perkawinan di bawah umur, kelalaian pengasuhan anak, UU No. 16 Tahun 2019.