Latar belakang dalam penelitian ini adalah keutuhan keluarga yang menjadi suatu keharusan, dikarenakan keluarga yang utuh akan menciptakan individu yang stabil secara emosional dan psikologis. Didalam Islam pernikahan adalah awal untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Pernikahan bukan hanya tentang dua individu yang bersatu, tetapi tentang menyelaraskan tujuan hidup dan impian bersama. Namun realitanya banyak keluarga yang tidak harmonis dan terjadi konflik didalam keluarga itu sendiri, maka diperlukan peran Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membawa kemashlahatan bagi umat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran dan strategi KUA dalam menjaga keutuhan keluarga. Metode yang digunakan metode kualitatif, bertujuan menggali keterangan dari sumber langsung serta mengumpulkan bukti penjelasan dari subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peran KUA dalam menjaga keutuhan keluarga dengan memberikan bimbingan perkawinan pranikah kepada calon pasangan, dan bimbingan pasca nikah, bimbingan ini tidak hanya mencakup formalitas, tetapi juga pemahaman tentang hak dan kewajiban suami-istri, nilai-nilai keagamaan dalam pernikahan, serta keterampilan komunikasi yang sehat. Sedangkan strategi KUA dalam menjaga keutuhan keluarga yaitu melalui program Bina Pelestarian Keluarga dengan tujuan untuk memperkuat keutuhanan keluarga dengan cara diberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat yang sudah menikah. Dengan terdapatnya peran dan strategi KUA diharapkan dapat memberikan pemahaman untuk menjadi keluarga yang seutuhnya.
Copyrights © 2026