Praktik pungutan liar di kawasan wisata merupakan permasalahan serius yang berimplikasi negatif terhadap citra pariwisata nasional, kenyamanan wisatawan, serta stabilitas hukum dan sosial pada destinasi wisata Indonesia. Fenomena ini mencerminkan lemahnya efektivitas kebijakan hukum serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga dalam pengawasan dan penegakan hukum yang jelas tidak bisa di toleransi keberadaan dan praktiknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kebijakan hukum yang mengatur larangan pungutan liar di kawasan wisata serta mengkaji upaya- upaya pencegahan yang telah dan dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan penggunaan metode penelitian kualitatif yang dilakukan diharapkan mampu mengulas secara mendalam fenomena praktik liar dan berbagai aspek pendukungnya dengan solusi yang tepat pada Area Wisata Tumpak Sewu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, serta pelibatan aktif masyarakat dan pelaku pariwisata dalam mekanisme pencegahan dan pengawasan. Dengan demikian, diharapkan kawasan wisata dapat terjaga dari praktik-praktik pungutan liar dan mampu memberikan pengalaman wisata yang aman dan berintegritas.
Copyrights © 2025