Dengan melihat dari sudut pandang auditor keuangan negara dan kontraktor, penelitian ini membahas perbedaan interpretasi tentang kuantitas kontrak lump sum pada proyek konstruksi pemerintah , dengan menelaah pandangan dari dua perspektif utama—auditor keuangan negara dan kontraktor. Studi ini menemukan kesenjangan penting dalam pemahaman kedua belah pihak tentang konsep kuantitas dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Auditor keuangan negara cenderung berfokus pada kepatuhan ketat untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah kerugian negara. Mereka cenderung menginterpretasikan kontrak dan regulasi secara literal. Profil Risiko, dll. Sebaliknya, kontraktor menghadapi risiko finansial yang terkait dengan kontrak lump sum, sehingga mereka sering mengajukan klaim atau perintah perubahan untuk mengatasi situasi tak terduga. Perbedaan interpretasi menyebabkan konflik, inefisiensi proyek, dan kemungkinan peningkatan biaya. Ini juga berdampak pada akuntabilitas keuangan negara. Kompleksitas ini diperparah oleh kesulitan untuk menyelaraskan undang-undang di Indonesia; tumpang tindih antara peraturan negara dan standar FIDIC. Studi ini menunjukkan bahwa upaya besar diperlukan untuk mengatasi perbedaan interpretasi dengan mengembangkan kontrak yang lebih rinci, mengstandardisasi prosedur penanganan variasi, dan mengharmonisasikan regulasi yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi hukum, efektivitas, dan akuntabilitas manajemen proyek konstruksi.
Copyrights © 2026