Transformasi digital telah mendorong berbagai kalangan untuk berkreasi dan melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi di dunia online, termasuk anak-anak di bawah umur. Keterlibatan anak di bawah umur dalam ekonomi digital menimbulkan dilema antara pemberdayaan dan risiko eksploitasi, yang memerlukan keseimbangan dalam pengaturan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengevaluasi kebijakan nasional dan konvensi internasional dalam menilai efektivitas perlindungan hukum bagi anak yang bekerja di ruang digital. Studi ini mengidentifikasi beberapa kelemahan yang terdapat dalam kerangka hukum yang relevan, yang menempatkan anak sebagai pekerja dalam posisi rentan. Sebagai kontribusi utama, penelitian ini mengembangkan peraturan yang sudah ada untuk membentuk kerangka hukum yang lebih adaptif dan fleksibel untuk menjamin perlindungan anak tanpa menghambat potensi mereka di era digital.
Copyrights © 2025