Transformasi struktur ekonomi global dari basis agraris menuju masyarakat industri dan jasa telah melahirkan bentuk kekayaan baru yang tidak terekam secara eksplisit dalam teks-teks klasik Islam. Fenomena zakat profesi menjadi titik perdebatan teologis antara kaum tekstualis yang menolak karena ketiadaan dalil verbal, dengan kaum kontekstualis yang menerimanya sebagai keniscayaan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pembacaan ulang terhadap hadis-hadis zakat menggunakan pisau analisis hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman dan Fiqh al-Waqi' Yusuf al-Qardhawi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik kritik sanad (naqd al-sanad) untuk membedah validitas perawi hadis zakat madu dan pengecualian zakat aset, serta studi kasus implementatif pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Telkom Group. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara sanad, hadis yang menjadi sandaran qiyas zakat profesi memiliki perbincangan (maqal) pada perawi seperti Shadaqah bin Abdullah dan Makhul. Namun, melalui rekonstruksi hermeneutik, ditemukan bahwa ratio legis zakat adalah pada produktivitas harta, bukan jenis fisiknya. Implementasi di UPZ Telkom membuktikan bahwa pelembagaan zakat profesi melalui sistem payroll dan program pemberdayaan mampu mentransformasi teologi teks menjadi solusi pengentasan kemiskinan yang efektif.
Copyrights © 2026