Pesatnya perkembangan media digital meningkatkan risiko pelanggaran hak anak, seperti cyberbullying, paparan konten berbahaya, eksploitasi daring, dan pelanggaran privasi. Kondisi ini menegaskan urgensi perlindungan anak di era digital yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan dan praktik. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi risiko media digital terhadap hak anak, menganalisis strategi perlindungan, serta memetakan peran negara, keluarga, pendidik, dan platform digital. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) terhadap artikel ilmiah tahun 2020–2025 dengan pedoman PRISMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko digital bersifat multidimensional dan memerlukan pendekatan perlindungan holistik berbasis hak anak. Temuan menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. State of the art penelitian ini terletak pada integrasi pendekatan child rights-based dalam kajian risiko digital, dengan kontribusi berupa sintesis konseptual bagi penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak di ruang digital.
Copyrights © 2026