Perkawinan endogami merupakan salah satu bentuk perkawinan adat yang masih dipertahankan oleh beberapa masyarakat adat di Indonesia. Sistem perkawinan ini menekankan pada kewajiban menikah dengan individu yang berasal dari lingkungan kekerabatan, suku, atau golongan sosial yang sama. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap sistem perkawinan endogami kerap menimbulkan sanksi adat yang berdampak sosial dan hukum bagi pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi terhadap pelanggaran perkawinan endogami dalam perspektif hukum adat serta relevansinya dengan hukum perkawinan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi adat terhadap pelanggaran perkawinan endogami bervariasi, mulai dari pengucilan sosial, pemutusan hubungan kekerabatan, hingga kehilangan hak waris. Sanksi tersebut berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan masyarakat adat.
Copyrights © 2025