Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Makarim menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses kebijakan publik dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan analisis terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tindakan Nadiem Makarim memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur melawan hukum, memperkaya korporasi, menimbulkan kerugian negara, dan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Melalui penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi teknis Chrome OS sebelum proses pengadaan, terbukti adanya intervensi kebijakan yang mengarah pada vendor tertentu dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta persaingan sehat. Kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun menjadi bukti material bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan berdampak langsung pada keuangan negara. Analisis ini menegaskan pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengambilan keputusan publik agar kebijakan strategis tidak menjadi sarana penyimpangan wewenang yang merugikan negara.
Copyrights © 2025