Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Indonesia merupakan masalah serius yang terus meningkat. Data menunjukkan bahwa kelompok usia 15-30 tahun, khususnya remaja (15-24 tahun), mendominasi pengguna narkotika di Indonesia. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Banyaknya kasus narkotika di Indonesia diperlukan upaya preventif penanggulangan narkotika di sekolah, dibutuhkan kolaborasi antara orangtua, anak, dan pihak sekolah, untuk segera memberikan solusi yang terbaik untuk korban. Diadakannya seminar pencegahan narkoba ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum remaja terhadap bahaya narkoba dan upaya pencegahan penyelahgunaan narkoba oleh siswa. Sasaran pada kegiatan seminar pencegahan narkoba ini adalah siwa-siswi Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama 01 Banyuputih. Kegiatan ini dilakukan pada hari kamis, 15 Januari 2026. Melalui seminar ini, para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan yang mendalam mengenai narkoba dan dampak dari penyalahgunaan narkoba.
Copyrights © 2026