Perjudian merupakan bentuk patologi sosial yang telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, termasuk masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah. Aktivitas ini melibatkan unsur pertaruhan dengan spekulasi yang tinggi, di mana hasilnya bergantung pada keberuntung an maupun keterampilan. Meskipun pemerintah telah mengatur dan melarang perjudian melalui berbagai perangkat hukum, praktik ini masih marak terjadi, khususnya dalam bentuk daring (online). Permasalahan adalah Apa Faktor Penyebab Tindak Pidana Perjudian Online Studi Putusan Nomor 204/Pid.B/2024/Pn.Gns dan Bagaimana pertanggungjawaban Tindak Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Putusan Nomor 204/Pid.B/2024/Pn Gns). Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian empiris. Penelitian forensik menggunakan data lapangan sebagai sumber utama, seperti wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk mengkaji aturan-aturan yang dianggap sebagai perilaku orang-orang yang berinteraksi satu sama lain dalam keseharian dan mengeksplorasi hubungan. Hasil penelitian bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di indonesia berdasarkan perkara nomor 204/Pid.B/2024/Pn Gns terdapat 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal sendiri ditimbulkan oleh beberapa keadaan yakni disebabkan oleh pergaulan dan lingkungan sehingga menyebabkan masing-masing individu menjadi penasaran dan iseng-iseng mencoba melakukan perjudian tersebut. Kemudian faktor eksternal yaitu timbul dari latar belakang ekonomi serta keluarga yang menjadi penyebab sering ditemuinya alasan terjadinya tindakan perjudian dari masing-masing individu karena berharap pada keuntungan yang mudah dan cepat dalam menghasilkan pundi-pundi pendapatan dan lebih parahnya menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan. Disarankan kepada masyarakat agar dapat menjauhkan yang namanya aktivitas perjudian dalam kehidupan sehari hari dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta sebagai mata pencaharian. Kemudian kepada lembaga terkait dapat memberikan sosialisasi serta pemahaman terkait dampak dari bahayanya yang disebabkan oleh perjudian. Selanjutnya kepada pemerintah agar memberikan fasilitas lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dan memberikan pelatihan kerja juga keterampilan bagi setiap masyarakat khususnya kepada keluarga yang mempunyai latar belakang ekonomi yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kata Kunci: Perjudian daring, Pertanggungjawaban Pidana, KUHP, Peradilan, Strategi Penegakan Hukum.
Copyrights © 2026