Penelitian ini mengkaji dampak yuridis dispensasi kawin terhadap perlindungan anak dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Latar belakang studi ini berangkat dari meningkatnya permohonan dispensasi kawin meskipun batas usia perkawinan telah dinaikkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan anak dalam praktik. Penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan menganalisis regulasi, putusan pengadilan agama, serta literatur fikih dan kajian kontemporer mengenai perkawinan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi kawin masih menjadi celah hukum yang melegalkan perkawinan anak, sehingga membawa implikasi serius terhadap hak anak, seperti kesehatan reproduksi, pendidikan, status nasab, nafkah, dan warisan. Temuan juga mengungkap adanya ketegangan antara tujuan normatif perlindungan anak dan realitas sosial yang mendorong hakim mengabulkan permohonan dispensasi. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, sebagian praktik dispensasi tidak sejalan dengan prinsip kemaslahatan karena berpotensi menimbulkan mudarat bagi anak di masa depan. Kesimpulannya, dispensasi kawin perlu diterapkan secara ketat dan komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, serta didukung edukasi sosial dan pembaruan kebijakan agar tujuan perlindungan anak dapat terwujud secara optimal.
Copyrights © 2026