Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan. Perkembangan era digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pelayanan publik, termasuk pelayanan hukum di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru. Transformasi digital tersebut menuntut tidak hanya peningkatan efisiensi dan kecepatan layanan, tetapi juga penguatan standar etika hukum sebagai landasan profesionalitas ASN. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi etika hukum ASN dalam prosedur pelayanan hukum berbasis digital di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru serta mengidentifikasi tantangan dan peluang penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif- empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan standar etika hukum dalam prosedur digital mampu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan kualitas substansi hukum, namun masih dihadapkan pada keterbatasan literasi hukum digital dan ketiadaan kode etik digital khusus. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan kode etik digital ASN, pelatihan berkelanjutan literasi hukum digital, serta pengembangan platform interoperable yang mengintegrasikan prinsip-prinsip etika hukum. Dengan demikian, etika hukum berfungsi sebagai fondasi operasional transformasi digital pelayanan hukum di pemerintah daerah
Copyrights © 2026