Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perencanaan pajak (tax planning) pada UMKM berbasis jasa di Indonesia dengan menekankan dimensi kepatuhan, efisiensi beban pajak, pengendalian risiko, dan dampak manajerial. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus pada beberapa UMKM jasa yang mewakili variasi layanan (misalnya travel, personal care, reparasi, pendidikan, dan jasa digital). Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan pemilik/pengelola dan pihak administrasi (serta pendamping pajak bila ada), observasi terbatas atas alur administrasi, dan telaah dokumen (rekap omzet, invoice, bukti e-billing/e-filing, serta catatan pembayaran tenaga kerja/honor). Analisis dilakukan menggunakan analisis tematik melalui proses coding, kategorisasi, dan penarikan tema lintas kasus dengan triangulasi metode dan sumber untuk meningkatkan kredibilitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tax planning yang efektif pada UMKM jasa lebih banyak terwujud sebagai efisiensi legal-administratif dibandingkan strategi pengurangan pajak secara agresif. Efektivitas paling kuat muncul pada UMKM yang memiliki pembukuan sederhana, pengarsipan dokumen, penjadwalan bayar/lapor, dan mekanisme verifikasi sebelum pelaporan, sehingga kepatuhan lebih konsisten, risiko keterlambatan dan salah input menurun, serta arus kas lebih terencana. Sebaliknya, tax planning cenderung reaktif pada UMKM dengan pencatatan lemah dan keterbatasan SDM administrasi, yang meningkatkan risiko koreksi dan biaya kepatuhan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan literasi pajak praktis, pembukuan sederhana, kontrol internal, serta pendampingan terjangkau berpotensi meningkatkan efektivitas tax planning sekaligus memperkuat tata kelola dan keberlanjutan UMKM jasa.
Copyrights © 2025