Kebijakan Open Government di tingkat daerah menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi implementasi Open Government pada pemerintah daerah melalui tiga dimensi utama: transparansi informasi publik, keterlibatan warga, serta pemanfaatan teknologi digital sebagai infrastruktur pendukung. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi eksploratif, penelitian ini menelusuri regulasi formal, praktik digitalisasi, dan persepsi publik yang membentuk dinamika keterbukaan di daerah. Hasil kajian literatur menunjukkan bahwa kapasitas fiskal, otonomi daerah, dan aktivitas ekonomi lokal menjadi determinan penting dalam meningkatkan transparansi, sementara faktor demografis seperti rasio penduduk lanjut usia dapat memperlambat penerapan digitalisasi. Digitalisasi, terutama melalui portal e-budgeting dan sistem informasi pemerintahan seperti SIPD, terbukti meningkatkan akses warga terhadap data publik serta memperkuat akuntabilitas. Namun, efektivitas partisipasi publik masih dihambat oleh forum musyawarah yang belum inklusif dan belum sepenuhnya dirancang sebagai ruang deliberatif. Kesenjangan antara desain regulatif dan praktik di lapangan menunjukkan perlunya reformasi mekanisme partisipatif yang lebih terbuka, representatif, dan berbasis teknologi. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan Open Government mensyaratkan integrasi yang harmonis antara regulasi yang jelas, kapasitas kelembagaan, kualitas teknologi informasi, serta pelibatan warga yang bermakna. Temuan ini diharapkan menjadi dasar bagi perumusan model implementasi Open Government yang adaptif terhadap konteks daerah serta mampu memperkuat kepercayaan publik dalam jangka panjang.
Copyrights © 2026