GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan
Vol. 13 No. 3 (2026): 2026 Maret

KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM PENGATURAN DAN PENGAWASAN FINTECHBANK INDONESIA'S AUTHORITY IN FINTECH REGULATION AND SUPERVISION

Akhyar, Akhyar (Unknown)
Turkiani, Eka (Unknown)
Herman, Herman (Unknown)
Zuhrah, Zuhrah (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mendorong munculnya inovasi signifikan dalam sektor jasa keuangan yang dikenal Financial Technology (Fintech). Bank Indonesia mengawasi perkembangan Teknologi financial (Fintech) di Indonesia dan telah menerbitkan regulasi khusus terkait finansial teknologi, yaitu Peraturan Bank Indonesia Tahun 2017 No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis- normatif yang merupakan jenis penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Fokus penelitian adalah kewenangan Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan Financial Technolgy (Fintech). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Indonesia menerbitkan regulasi Peraturan Bank Indonesia Tahun 2017 No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dengan tujuan melakukan monitor dan mengembangkan serta mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Kata kunci: Kewenangan Bank Indonesia, Pengaturan Fintech Indonesia, Regulasi Pembayaran Digital

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

description

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan mempublikasi hasil penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi bidang 1. Politik Lokal (Perilaku dan partisipasi politik, Pemilihan kepala daerah, Pemilihan legislatif di tingkat daerah, dan lain sebagainya). 2. ...