Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mendorong munculnya inovasi signifikan dalam sektor jasa keuangan yang dikenal Financial Technology (Fintech). Bank Indonesia mengawasi perkembangan Teknologi financial (Fintech) di Indonesia dan telah menerbitkan regulasi khusus terkait finansial teknologi, yaitu Peraturan Bank Indonesia Tahun 2017 No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis- normatif yang merupakan jenis penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Fokus penelitian adalah kewenangan Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan Financial Technolgy (Fintech). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Indonesia menerbitkan regulasi Peraturan Bank Indonesia Tahun 2017 No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dengan tujuan melakukan monitor dan mengembangkan serta mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Kata kunci: Kewenangan Bank Indonesia, Pengaturan Fintech Indonesia, Regulasi Pembayaran Digital
Copyrights © 2026