Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan pencatutan identitas nasabah bank oleh pegawai bank dalam pengajuan kredit. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus penyalahgunaan identitas nasabah yang berdampak pada kerugian finansial dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya kejahatan serta upaya penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan normatif menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal, rendahnya literasi digital, serta motif ekonomi menjadi faktor dominan terjadinya kejahatan. Penegakan hukum menghadapi kendala dalam pembuktian digital dan koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan sistem keamanan perbankan, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Copyrights © 2026