Penelitian ini menganalisis urgensi legalisasi ganja medis di Indonesia dari perspektif hukum kesehatan dan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitik melalui kajian peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan pelarangan total ganja medis berpotensi melanggar hak atas kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945 dan instrumen HAM internasional. Perbandingan dengan negara lain menegaskan bahwa legalisasi dapat dilakukan secara ketat melalui regulasi dan pengawasan. Simpulan penelitian menekankan perlunya reformasi hukum narkotika untuk membuka akses ganja medis secara legal, aman, dan manusiawi.
Copyrights © 2026