Tingginya angka perceraian di Indonesia telah menimbulkan permasalahan lanjutan berupa pengasuhan anak secara sepihak, yang berpotensi melanggar hak anak untuk mendapatkan pengasuhan, perlindungan, dan hubungan yang seimbang dengan kedua orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan anak pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan mengkaji penerapannya dalam Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 44/Pdt.G/2025/PA.Srg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitik melalui kajian peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, asas kepentingan terbaik bagi anak mewajibkan orang tua untuk terus mengasuh, melindungi, dan menjamin tumbuh kembang anak meski telah bercerai. Namun dalam praktiknya, putusan Pengadilan Agama Serang tidak menetapkan hadhanah karena adanya penarikan kembali permohonan sehingga mengakibatkan tidak adanya perlindungan anak secara substantif meskipun putusan tersebut sah secara formil. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian belum sepenuhnya tercapai karena masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik peradilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai dasar normatif bagi hakim dalam menetapkan hak asuh pasca perceraian.
Copyrights © 2026