Politik hukum merupakan konsep kunci dalam memahami arah, karakter, dan tujuan pembentukan serta penerapan hukum dalam suatu negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan politik hukum di Indonesia dari masa Orde Baru hingga era pasca-Orde Baru (Reformasi) serta mengkaji tantangan implementasinya dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada masa Orde Baru, politik hukum cenderung bersifat sentralistik dan menempatkan hukum sebagai instrumen kekuasaan untuk menjaga stabilitas politik dan legitimasi rezim, sehingga prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia belum terlaksana secara optimal. Memasuki era Reformasi, terjadi pergeseran paradigma politik hukum yang ditandai dengan penguatan prinsip negara hukum, demokratisasi, reformasi konstitusi, serta pembentukan lembaga-lembaga pengawas kekuasaan. Namun demikian, implementasi politik hukum pada era Reformasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, praktik korupsi, serta belum terbentuknya budaya hukum yang mendukung keadilan substantif. Oleh karena itu, penguatan politik hukum di Indonesia memerlukan konsistensi antara regulasi, struktur kelembagaan, dan budaya hukum.
Copyrights © 2026