Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme eksekusi putusan hak asuh anak pasca perceraian dalam sistem hukum positif Indonesia serta mengkaji implikasi tidak dilaksanakannya eksekusi putusan tersebut terhadap perlindungan hukum bagi pemegang hak asuh anak yang sah. Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga menimbulkan persoalan lanjutan terkait pengasuhan anak yang berdampak langsung pada kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme eksekusi putusan hak asuh anak belum diatur secara jelas dan operasional dalam hukum acara perdata, sehingga pengadilan cenderung mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari eksekusi paksa. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan perlindungan hukum bagi pemegang hak asuh yang sah. Di sisi lain, tidak dilaksanakannya eksekusi juga sering dipandang sebagai upaya melindungi kepentingan terbaik bagi anak dari dampak psikologis akibat eksekusi paksa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pengaturan hukum yang lebih tegas, humanis, dan progresif agar putusan hak asuh anak dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2026