Penelitian ini mengeksplorasi dan menguraikan jenis perlindungan hukum yang berpotensi diberikan untuk franchisee di dalam relasi kontrak waralaba yang tidak memenuhi persyaratan perjanjian yang sah sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. yang digunakan di dalam penelitian lihat ini penelitian yuridis normatif berdasarkan menerapkan metode peraturan undang-undang serta metode konseptual, dan analisis kasus melalui beberapa putusan pengadilan terkait sengketa waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakabsahan perjanjian umumnya dipengaruhi oleh ketimpangan posisi tawar, rendahnya transparansi informasi, keberadaan klausula baku yang merugikan, dan pelanggaran asas itikad baik. Perlindungan hukum preventif diberikan melalui kewajiban pendaftaran, pengawasan pemerintah, serta keterbukaan dokumen waralaba. Sementara itu, perlindungan represif dilakukan melalui pembatalan perjanjian atau klausula tertentu, pemberian ganti rugi, dan intervensi hakim untuk memperbaiki ketidakadilan kontraktual. Penelitian ini menyoroti urgensi penguatan kerangka regulasi, peningkatan keterbukaan informasi, serta penyediaan mekanisme perlindungan hukum yang lebih optimal bagi franchisee, yang dalam hubungan waralaba berada pada posisi tawar relatif lebih lemah.
Copyrights © 2026