Konsep qiwāmah dalam Ahwāl Syakhṣiyyah secara normatif dimaksudkan sebagai mandat kepemimpinan suami yang berorientasi pada tanggung jawab, perlindungan, dan pemeliharaan kesejahteraan keluarga. Namun, dalam praktik kontemporer, qiwāmah kerap mengalami pergeseran makna yang signifikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penafsiran dan praktik qiwāmah yang menyimpang berkontribusi pada munculnya kekerasan psikis dan ekonomi dalam rumah tangga, yang sering kali tidak dikenali sebagai bentuk kekerasan karena tidak meninggalkan luka fisik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan maqāṣid al-syarī‘ah, dengan menganalisis teks fikih klasik, norma hukum keluarga Islam, serta praktik penerapannya dalam konteks sosial dan peradilan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa distorsi qiwāmah terjadi ketika kepemimpinan suami direduksi menjadi relasi kuasa sepihak yang melegitimasi kontrol psikologis dan dominasi ekonomi atas istri, sehingga menanggalkan fungsi protektif yang menjadi tujuan utamanya. Kekerasan psikis dan ekonomi dalam kerangka ini bukanlah penyimpangan insidental, melainkan konsekuensi struktural dari pemaknaan qiwāmah yang menekankan otoritas tanpa tanggung jawab. Artikel ini menawarkan kerangka konseptual baru untuk memahami qiwāmah sebagai relasi kepemimpinan berbasis perlindungan dan akuntabilitas, sekaligus menegaskan urgensi rekonstruksi penafsiran qiwāmah agar selaras dengan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf dan tujuan perlindungan jiwa serta harta dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada penguatan paradigma Ahwāl Syakhṣiyyah yang berkeadilan dan responsif terhadap bentuk-bentuk kekerasan non-fisik dalam rumah tangga Muslim.
Copyrights © 2026