Penelitian ini menelaah proses pembentukan dan implementasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2023 tentang APBDesa di Desa Bontolanra, Kabupaten Takalar, melalui perspektif Siyasah Syar’iyyah. Tujuannya adalah untuk menganalisis tahapan pembentukan, realisasi di lapangan, serta tinjauan kesesuaiannya dengan prinsip pemerintahan Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen. Hasil penelitian mengungkap bahwa proses pembentukan perdes berlangsung secara musyawarah dan transparan. Implementasinya berfokus pada empat bidang utama, yaitu infrastruktur, program non-fisik, sarana prasarana, serta peningkatan kapasitas warga, yang didukung oleh kolaborasi efektif antara pemerintah desa dan BPD. Dari sudut pandang Siyasah Syar’iyyah, seluruh tahapan tersebut telah memenuhi prinsip mendasar seperti keadilan, transparansi, kemaslahatan, dan musyawarah. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya model pengelolaan keuangan desa yang partisipatif dan berlandaskan nilai etika Islam sebagai kerangka untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan. Temuan ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan desa serta harmonisasi kebijakan di berbagai tingkat pemerintahan agar prinsip-prinsip serupa dapat diadopsi secara lebih luas.
Copyrights © 2026