Penelitian ini menganalisis praktik perjanjian pembiayaan konsumen di Indonesia melalui pendekatan socio-legal dengan menyoroti ketimpangan relasi kuasa di balik struktur kontrak baku yang secara formal tampak netral. Data penelitian bersumber dari analisis normatif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta putusan pengadilan utama, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan beberapa putusan Pengadilan Negeri terkait sengketa pembiayaan. Data tersebut dipadukan dengan kajian literatur kritis untuk membaca interaksi antara norma hukum dan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum kontrak didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan kesetaraan para pihak, dalam praktik perusahaan pembiayaan berada pada posisi dominan melalui penggunaan kontrak baku, penguasaan informasi, dan akses terhadap sumber daya hukum, sementara konsumen berada dalam posisi rentan akibat tekanan ekonomi dan rendahnya literasi hukum. Temuan ini mengindikasikan bahwa hukum kontrak tidak hanya gagal mengoreksi ketimpangan struktural, tetapi juga cenderung mereproduksinya melalui legitimasi formal atas relasi yang tidak setara. Secara teoretis, artikel ini berkontribusi pada kajian socio-legal dengan menunjukkan bahwa kontrak pembiayaan tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen privat, melainkan sebagai arena relasi kuasa yang membentuk kerentanan hukum konsumen.
Copyrights © 2026