Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum bagi pihak yang memberikan persetujuan di bawah paksaan dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan mengenai paksaan dan cacat kehendak telah diatur secara jelas dalam Pasal 1321 sampai dengan Pasal 1324 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penerapannya dalam praktik peradilan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak yang berada dalam posisi lemah. Hal ini terlihat dari adanya putusan pengadilan yang lebih menitikberatkan pada aspek formalitas perjanjian dibandingkan dengan kebebasan kehendak para pihak.
Copyrights © 2026