Sekuritisasi aset griya (KPR) merupakan instrumen keuangan yang memungkinkan bank untuk mengalihkan portofolio pembiayaan perubahan menjadi surat berharga yang dapat diperdagangkan. Sekuritisasi aset ini juga dapat dilakukan terhadap perbankan syariah, khususnya yang menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Namun, proses ini seringkali menimbulkan risiko hukum bagi nasabah, terutama terkait kerahasiaan bank, transparansi, dan perlindungan data. Karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban nasabah bank yang aset KPRnya disekuritisasi, dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Karya tulis ini diharapkan dapat memaparkan praktek sekuritisasi aset khususnya terkait dengan perbankan syariah serta menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengaturan dalam UU Perbankan, UU Pasar Modal, dan POJK, masih terdapat celah hukum yang dapat merugikan nasabah, seperti ketidakjelasan informasi dan mekanisme gugatan. Diperlukan penguatan regulasi dan sosialisasi kepada nasabah untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap nasabah.
Copyrights © 2026