Bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode Omnibus law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (selanjutnya disebut UU 13/2022) pada tanggal 16 Juni 2022. UU No. 13/2022 sebagai penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat di UU yang terdahulu sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2021. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu bagi pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Oleh MK, jika dalam waktu dua tahun itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU yang menuai kontroversi baik metode maupun substansinya ini akan menjadi inkonstitusional secara permanen. Putusan MK sudah sangat jelas dan gamblang memerintahkan kepada pembentuk undangundang agar merevisi UU Cipta Kerja karena dinilai proses pembentukannya bermasalah. Alih-alih DPR dan Pemerintah melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, yang dilakukan justru merevisi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (UU P3). Hasilnya, pada 16 Juni 2022 revisi "terbatas" atas UU P3 ditetapkan dengan diundangkannya UU 13/2022. UU ini dinilai sebagai pembuka jalan bagi metode omnibus yang belum diatur dalam UU P3. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa problematika pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode Omnibus law. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan terkait pokok permasalahan. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang, sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.Target luaran dari penelitian ini adalah submit pada Jurnal Nasional.