Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Akomodir Metode Omnibus dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Tinjauan Terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) Chadijah, Siti; Widiarti, Ari
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2023): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v6i1.33941

Abstract

Bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode Omnibus law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (selanjutnya disebut UU 13/2022) pada tanggal 16 Juni 2022. UU No. 13/2022 sebagai penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat di UU yang terdahulu sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2021. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu bagi pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Oleh MK, jika dalam waktu dua tahun itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU yang menuai kontroversi baik metode maupun substansinya ini akan menjadi inkonstitusional secara permanen. Putusan MK sudah sangat jelas dan gamblang memerintahkan kepada pembentuk undangundang agar merevisi UU Cipta Kerja karena dinilai proses pembentukannya bermasalah. Alih-alih DPR dan Pemerintah melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, yang dilakukan justru merevisi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (UU P3). Hasilnya, pada 16 Juni 2022 revisi "terbatas" atas UU P3 ditetapkan dengan diundangkannya UU 13/2022. UU ini dinilai sebagai pembuka jalan bagi metode omnibus yang belum diatur dalam UU P3. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa problematika pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode Omnibus law. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan terkait pokok permasalahan. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang, sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.Target luaran dari penelitian ini adalah submit pada Jurnal Nasional.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI APARTEMEN SECARA KREDIT DITINJAU DARI PASAL 1338 ayat (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN : (Analisis Putusan Nomor : 356/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR) Widiarti, Ari
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 12 No. 1 (2018): KRTHA BHAYANGKARA: JUNE 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v12i1.34

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal-balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.Pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak bank kepada nasabah untuk membayar pembelian apartemen atas dasar kepercayaan dan keyakinan bahwa nasabah yang akan menerima kredit itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterimanya. Dari faktor kemampuan dan kemauan tersebut, tersimpul unsur kemanan dan sekaligus juga unsur keuntungan dari suatu kredit. Kedua unsur tersebut saling berkaitan. Suatu pinjaman yang diberikan secara khusus untuk membiayai transaksi, misalnya memperoleh barang, jasa, atau tanah disebut dalam undang-undang sebagai debitor creditor supplier agreement. Itikad baik dalam pra perjanjian dan penyusunan perjanjian mewajibkan para pihak untuk memberitahukan atau menjelaskan fakta material kepada pihak yang lain mengenai pokok yang di negoisasikan itu. PT Multi Artha Griya selaku produsen berkewajiban untuk memberitahukan kepada konsumennya bahwa persyaratan aturan untuk pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) dikarenakan suami dari Konsumen ternyata adalah Warga Negara Asing, maka ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu adanya perjanjian Pra-nikah antara si suami dan isteri sebelum melakukan Down Payment, sehingga konsumen akan mempertibangkan untuk membeli Apartemen tersebut atau tidak. Tidak adanya itikad baik dari produsen mengenai hal tersebut mengakibatkan produsen telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni bertentangan dengan Pasal 4 angka 7, Pasal 7 angka 1 Undang-undang Perlindungan konsumen dan Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYULUHAN DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM RANAH HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA DI DESA JAGABAYA, KABUPATEN LEBAK-BANTEN Widiarti, Ari; Insani, Nursolihi; Tuanaya, Halimah Humayra
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 (2021): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i3.13480

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Jagabaya akan bahaya pinjaman online atau yang sering disingkat sebagai pinjol. serta memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat mengani  hal-hal apa saja yang menjadi syarat sah dan asas-asas yang harus dipenuhi dalam perjanjian elektronik. Serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang peraturan hukum Pidana di Indonesia tentang intimidasi terhadap debitor wanprestasi.
PENYULUHAN HUKUM SANKSI BAGI PARA PELAKU BULLYING DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT: TINJAUAN HUKUM PIDANA Insani, Nursolihi; Widiarti, Ari
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3 No 1 (2022): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v3i1.17084

Abstract

Perilaku Bullying dewasa ini marak sekali dilakukan bukan hanya oleh anak-anak tetapi juga orang dewasa kepada orang dewasa lain, ataupun ditujukan kepada anak-anak. Hal yang memprihatinkan adalah dikala mengalami tindakan Bullying tersebut, malah membiarkan dengan alasan tidak enak sebab tetangga. Hal ini lah kemudian yang menjadi salah satu alasan sulitya menghilangkan prilaku Bullying dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu kami, melakukan sosialisasi atau penyuluhan pada masyarakat di Perumahan Citra Kalisuren Indah, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Agar masyarakat tahu akan penting serta bahaya akibat perbuatan Bullying tersebut, serta mengedukasi bahwa negara melindungi hak-hak setiap warga negaranya lewat sanksi pidana bagi para pelaku Bullying.
KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN Sa’adah, Nur; Widiarti, Ari; Pahlawan MP, H. Muhamad Rezky
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3 No 3 (2022): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v3i3.24861

Abstract

Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Muncul mengenai peraturan tentang perjanjian dalam transaksi jual beli online dan/atau ketentuan hukum tentang transaksi online tersebut, memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi kerugian yang dialami oleh salah satu pihak dalam transaksi online. Melalui kegiatan pengabdian kepada mayarakat ini masyarakat kelurahan muncul  akan mendapatkan manfaat antara lain mengetahui keabsahan dari suatu transaksi jual beli online dan perlindungan hukum bagi konsumen sebagai debitor dalam transaksi jual beli online, meningkatkan pengetahuan masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai konsumen apabila dirugikan dalam suatu transaksi jual beli online. Tahap Persiapan Tahap-tahap awal dalam PKM meliputi : Survey awal, pada tahap ini dilakukan survey ke lokasi, yakni di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Setelah survey, maka ditetapkan lokasi pelaksanaan dan sasaran peserta kegiatan. Lokasi pelaksaaan kegiatan adalah di aula Kantor Kelurahan Muncul. Penyusunan bahan dan materi pelatihan yang meliputi, slide dan makalah untuk peserta kegiatan. Materi penyuluhan disusun dan disiapkan oleh  narasumber. Keabsahan dari suatu perjanjian tidak dinilai pada bentuk perjanjian yang dibuat, akan tetapi subyek dan objek perjanjianlah yang menentukan sah atau tidaknya perjanjian tersebut. Suatu perjanjian dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum karena adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat perjanjian. Bentuk perjanjian atau kontrak akan menjadi hukum dan mengikat para pihak yang menyepakatinya, hanya mungkin terjadi apabila perjanjian atau kontrak tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan pasal 1320 BW (Burgerlijk Betboek). Apabila terdapat hal-hal yang menjadi sebab cacatnya suatu perjanjian maka akan menimbulkan beberapa akibat hukum, antara lain : Perjanjian batal demi hukum atau dianggap tak ada perjanjian, artinya perjanjian secara mutlak batal sehingga tidak bermakna sama sekali. Perjanjian dapat dibatalkan, artinya Suatu perjanjian menimbulkan konsikuensi dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. Pembatalan dilakukan dengan adanya pengajuan gugatan pembatalan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Negeri.Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Online