Pendidikan Fiqh memiliki peran strategis dalam membentuk pemahaman, kesadaran hukum, dan perilaku keagamaan peserta didik. Namun, dalam praktiknya, pembelajaran Fiqh sering kali terjebak pada pendekatan tekstual dan hafalan, sehingga kurang menyentuh dimensi pemaknaan dan relevansi kontekstual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep pendidikan Fiqh dalam perspektif ulama klasik serta menganalisis relevansinya terhadap pendidikan modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, dengan menelaah karya-karya ulama klasik serta literatur pendidikan Islam kontemporer. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi dan interpretatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep pendidikan Fiqh menurut ulama klasik menekankan integrasi antara pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan, serta menempatkan pendidikan sebagai proses pembentukan kesadaran hukum dan akhlak. Konsep tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan paradigma pendidikan modern, khususnya dalam pembelajaran kontekstual dan pengembangan karakter peserta didik. Dengan demikian, revitalisasi konsep pendidikan Fiqh klasik menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Fiqh di lembaga pendidikan Islam
Copyrights © 2025